Sabtu, 27 Februari 2010

KTP & KK pun GRATIS

Berangkat dari penerapan sistem desentralisasi dan fungsi Penyelenggaraan Pemerintah yaitu untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang mana telah kita ketahui bahwa pelayanan publik oleh Pemerintah dibagi menjadi tiga jenis :

  1. Pelayanan Administratif seperti : KTP,KK,STNK,BPKB,SIM,AKTA Tanah,IMB ,dll
  2. Pelayanan Barang seperti : Listrik,Telepon,Air Bersih dll
  3. Pelayanan Jasa seperti : Pendidikan,kesehatan,Transportasi dll

Pelayanan publik di atas merupakan hak semua lapisan masyarakat dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan, kemudahan akses, dan kenyamanan.

Dalam hal ini ada sebuah konteks yang mesti dipahami oleh kita yaitu :

  • Di satu sisi Secara tidak langsung Pemerintah telah membuka seluas mungkin pelayanan publik dan menuntut kepada warganya untuk mandiri. artinya masyarakat semestinya bisa mengurus kepentingannya,kebutuhannya secara sendiri-sendiri
  • Di satu sisi pula tidak sedikit warga yang enggan mengurus kepentingannya dengan berbagai macam alasan seperti : Ribet,Malas,Sibuk,Malu,Tidak Penting dan lain sebagainya

Untuk itu Bupati Purwakarta, Bapak Drs. H. Dedi Mulyadi,SH memberlakukan pembuatan KTP & KK Gratis untuk penduduk Kabupaten Purwakarta dengan mengangkat petugas pelayanan KTP & KK seluruh desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan memperhatikan prinsip pelayanan publik di atas serta tidak pula menyampingkan asas pelayanan publik yaitu :

  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Kondisional
  4. Kesamaan hak dan
  5. Keseimbangan hak dan kewajiban

Demikian juga di desa Gandasoli Kecamatan Plered Kabupeten Purwakrta telah memberlakukan KTP & KK Gratis dengan persyaratan pembuatan KTP sbb:

  1. Pengisian formulir Permohonan
  2. Adanya KTP Lama (Asli)
  3. Pas Photo 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Surat pindah Jika Pendatang
  6. Surat kehilangan dari Kepolisian Jika KTP Lama atau KK Lama tidak ada

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan (KK) Kartu Keluarga yaitu :

  1. Pengisian formulir permohonan
  2. Adanya KK Lama (Asli)
  3. Fotocopy KTP Kepala Keuarga
  4. Fotocopy Surat Nikah Jika Baru
  5. Surat Pindah Jika Pendatang
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian Jika KK lama tidak ada

Demikian pemaparan pembuatan KTP & KK di Kabupaten Purwakarta yang pada pelaksanaannya masih belum begitu sesuai namun paling tidak Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah memberikan tugas dan pengarahan kepada desa khususnya untuk memberikan Pelayanan terbaik terhadap Publik/Masyarakatnya

4 komentar:

  1. emang gratis yah sekarang.. sejak kapan kang? ada yang bilang katanya sekarang buat ktp susah hrs ke purwakarta katanya petugasnya ?

    salam kenal abdi org wanayasa :)

    BalasHapus
  2. Kurang lebih sudah jalan satu tahun kang... iya emang bener tuh kang skr pembuatan ktp dan kk di proses di disduk purwakarta.. mungkin lagi adaptasi dengan peraturan baru kang....
    hatur nuhun parantos kersa sumping... salam kenal balik kang deden wanayasa.

    BalasHapus
  3. wah kang jadi kenalan di internet, nihun pisan ah kang infona. owh iya kang kamri abdi nyieun ktp haduh ampun ningan kedah ngangge kartu keluarga ayena mah... gk masalah sih tapi yg jadi masalah saya kan belum berkeluarga dan gk punya ayah ibu terus kmarin akhirnya saya di masukin ke Kartu keluarga kakak saya dan ktp msh diproses dan saya lum dpt tuh ktp :D... bloh kang bayu alus oge ah fressssssssh

    BalasHapus
  4. ya kenalan mah dimana wae atuh kang... sekarang KK jadi syarat utama kang.. supados tartib meren kang... sing sabar we cobi taroskeun deui ka petugas na bilih aya kakirangan keneh... hatur nuhun kang... sukses

    BalasHapus

Berkomentarlah