Selasa, 23 Februari 2010

Desentralisasi dan Musrenbang Desa (MUSDES)

Indonesia telah melangkah jauh dalam proses desentralisasi yang demokratis dalam lima tahun terakhir, dimana buah reformasi tersebut telah dapat dirasakan di daerah-daerah. Telah diakui bahwa Indonesia sudah membuat terobosan yang berani, meninggalkan masa lalu yang serba sentralistis, melalui reformasi politik melalui pemilihan umum yang bebas dan langsung di semua daerah; sekarang semakin maju dengan pemilihan kepala daerah langsung; devolusi sejumlah pelayanan publik mendasar kepada pemerintahan Kabupaten dan Kota; pengalihan dua setengah juta pengawai negeri sipil ke pemerintah daerah; dan transfer dana dalam jumlah besar kepada pemerintah daerah.
Sejumlah perubahan ini telah semakin memperkuat pemerintahan di daerah, dimana sekarang tersedia kewenangan dan sumber daya bagi pelayanan publik dan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan daerah. Penelitian atas desentralisasi ini mengakui kemajuan yang telah dicapai sampai saat ini, serta mengusulkan langkah-langkah dan reformasi yang masih perlu dilakukan dalam rangka mencapai tujuan desentralisasi yang telah ditetapkan di Indonesia. sumber : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa http://www.forumdesa.org/

Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, dan Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, memberi amanah kepada pemerintah desa untuk menyusun program pembangunannya sendiri. Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan lebih bisa tercapai.

Terdapat dua dokumen rencana desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan. Dokumen RPJM Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. RKP Desa menjadi acuan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa- merupakan hasil (output) dari musrenbang tahunan.
Apa yang dipaparkan sebagai proses dan metodologi perencanaan desa, dikembangkan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, referensi
metodologi perencanaan partisipatif, dan juga praktek-praktek di lapangan. Di lapangan, terdapat variasi proses, metode/teknik yang digunakan, dan juga teknik penulisan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Hal ini terjadi karena selalu ada upaya penyesuaian-penyesuaian di setiap lokasi. Artinya, perbedaan-perbedaan tersebut adalah hal wajar dan menjadi kekayaan inovatif bila ditujukan untuk memperbaiki kualitas dan manfaat. Jangan sampai musrenbang diotak-atik untuk mencari jalan pintas dan sekedar mencari gampangnya. sumber : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa http://www.forumdesa.org/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah